Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan No.1/PID.SUS-Anak/2017/PN Mll)

Abstract

Dalam memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur, hakim memperimbangkan pendekatan yuridis dan non yuridis. Sedangkan upaya-upaya serta tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan atau diusahakan dalam menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana, tanpa harus menjalani hukuman penjara di Pengadilan Negeri Malili yakni dikembalikan kepada orang tua dan Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS.