PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DAN SOLUSINYA

Abstract

Undang Undang (UU No. 48 Tahun 2009) telah menegaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Pada pundak mereka-mereka itulah penegakan hukum itu di sandarkan, merekalah yang berperan di dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun sayang, meskipun tidak semuanya atau hanya sebagian dari mereka itu bukan melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum akan tetapi justru ikut melakukan berbagai pelanggaran hukum. Mengapa aparat penegak hukum menjadi pelaku berbagai pelanggaran hukum dan atau tindak pidana, oleh karena mereka tidak memahami eksistensi dirinya sebagai manusia. Manusia adalah entitas diri yang padanya melekat sifat-sifat jahat berupa: hawa, nafsu, dunia dan setan. Bagaimana hawa nafsu itu bekerja dalam memperalat manusia, maka tidak ada yang bisa menjelaskan kecuali ajaran agama (Islam). Hal ini lah yang tidak banyak kita pahami selama ini.