PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA (HUMAN RIGHTS PROTECTION IN PERSPECTIVE INDONESIAN STATE LAW)
Abstract
Konsep negara hukum erat kaitannya dengan perlindungan hukum dan konsep HAM, bahkan substansi negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan hukum terhadap HAM. Artikel ini dianalisis dan dibahas dengan menggunakan metode kajian atau pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan penelusuran buku-buku yang substansinya tentang HAM dan konsep negara hukum. Hasil analisis menyimpulkan bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam konsep negara hukum adalah perlindungan HAM, meliputi: pengakuan dan perlindungan HAM, negara berdasarkan teori trias politica, pemerintahan diselenggarakan berdasarkan UU, ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), kepastian hukum, persamaan, demokrasi, dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum.