Expiration of the Deadline in Civil Transactions: Comparing Omani and Egyptian Civil Codes in the Light of Islamic Law

Abstract

This research deals with the case in which the creditor claims the loan after the expiration date. It seeks to compare between the Civil Transactions Code of Oman and the Egyptian Civil Code. The paper argues that the Civil Transactions Code of Oman is influenced by the Islamic legal thought; while the Egyptian is influenced more by the Latin legal thought. The Islamic influnce in Oman can be seen at the provision that allows the legal process after the expiration date. The creditor may bring his case to the court to sue the debtor. While the Latin influnce in Egypt can be found on the rule that does not allow the legal process after the expiration date. The creditor loses his right when he does not claim the debt during the agreed period.[Penelitian ini berkaitan dengan masa kedaluwarsa bagi kreditor untuk mengklaim kredit dari debitur. Hukum Perdata Oman yang dipengaruhi oleh hukum fikih menetapkan bahwa dalam kasus ini, gugatan tidak dapat diterima dan debitur diizinkan untuk menolak gugatan terhadap dirinya oleh kreditur ketika gugatan tersebut diajukan setelah berakhirnya jangka waktu klaim. Sementara itu, Hukum Perdata Mesir yang dipengaruhi pemikiran hukum Latin, mengambil prinsip pembatasan dan pengguguran kewajiban jika kreditur tidak menagih pinjamannya dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan data tersebut, jelas bahwa dua undang-undang ini berbeda dalam mengatur waktu kedaluwarsanya suatu kasus hukum. Hukum yang pertama memberikan hak kepada debitur untuk menuntut bahwa pengadilan tidak perlu menerima gugatan kasus ini karena telah kedaluwarsa. Sementara itu, hukum kedua memungkinkan debitur untuk mematuhi jatuhnya hak klaim karena berakhirnya waktu dan ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam, yang mengatur tidak adanya hak yang gugur tanpa peduli berapa lama waktunya, tetapi hanya membatasi kasus ini pada tidak perlunya menerima gugatan hak yang pemilik klaim dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem yang berasal dari hukum Islam lebih baik dari sistem yang berasal dari yurisprudensi Latin dan bahwa legislator pemerintah Oman tidak mengambil semua aturan dari para ahli hukum Islam.]