Al-Zawāj bayna’l-Adyān wa-Ahammiyat Taqnīnih fī Indonesia

Abstract

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur kasus perkawinan antar agama secara jelas dan pasti. Ketiadaan pasal yang mengatur masalah tersebut memaksa pasangan berbeda agama yang akan menikah untuk berpindah ke agama salah satu calon, apakah itu agama yang dipeluk oleh suami atau istri. Ini cukup aneh jika kita melihat prinsip kebebasan beragama yang dipandang sebagai hak asasi dan dijamin melalui UUD. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini menegaskan bahwa perkawinan dipandang sah bila dilaksanakan berdasarkan agama dam keyakinan calon mempelai. Oleh karena itu, semestinya juga ada undang-undang yang mengatur model perkawinan beda agama demi kepastian hukum dalam konteks masyarakat Indonesia yang secara agama sangat majemuk. Tinjauan hukum tentang problematika dan solusi terkait dengan masalah perkawinan beda agama dibahas dalam artikel ini dengan pendekatan multi aspek.