Implikasi Yuridis Pengaturan Batas Desa di Aceh
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang batas wilayah desa yang berlaku di Aceh sebagai salah satu daerah otonomi khusus yang menjalankan fungsi pemerintahan di Daerah. Penelitian ini akan menganalisa secara aspek yuridis antara regulasi pelaksanaan penetapan batas wilayah desa secara nasional terkait dengan Pelaksanaan pemerintahan yang bersifat khusus di Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang dianalisa secara preskriptif kualitatif melalui asas-asas hukum dan teori-teori yang berkaitan dengan perundang-undangan dan desentralisasi asimetris. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa: pengaturan kebijakan dibidang batas wilayah desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yang merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang bersifat khusus dibidang pengaturan kebijakan terkait desa, pengaturan penegasan batas wilayah desa tidak mengakomodir kedudukan lembaga Mukim di Aceh.This study aims to analyze the regulation of village boundaries that apply in Aceh as one of the special autonomous regions that carry out the functions of government in the Region. This research will analyze the juridical aspects between the regulations on the implementation of national village boundary setting related to the implementation of special government in Aceh. This research is a normative juridical research, using a statutory research approach, historical approach and conceptual approach. The type of data in this study is secondary data consisting of primary legal material in the form of legislation which is analyzed qualitatively prescriptively through legal principles and theories relating to legislation and asymmetric decentralization. Based on the results and discussion in the study it can be concluded that: policy settings in the area of village boundaries based on Minister of Home Affairs Regulation No. 45 of 2016 which is an order of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, are not in accordance with Law No. 11 of 2006 concerning The Aceh Government (UUPA) which is specifically in the field of village-related policy arrangements, the regulation of confirming village boundaries does not accommodate the position of the Mukim institution in Aceh.