Kedudukan Kesaksian Polisi Penangkap Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Abstract

Putusan No. 1531 K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung memutus bebas terdakwa tindak pidana narkotikabernama Ket San.Salah satu pertimbangan utama Mahkamah Agung adalah perihal kedudukan 2 (dua) orang polisi yang menangkap Ket San yang kemudian juga hadir sebagai saksi dipersidangan. Permasalahan yang perlu dikaji yaitu hubungan antara tersangka dengan polisi penangkapdan pembuktian kesaksian polisi penangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.Tujuan penulisan untuk mengetahui hubungan antara tersangka dengan polisi penangkap dan bagaimana kekuatan pembuktian saksipolisi penangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba.Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP. Polisi Penangkap boleh bersaksi sepanjang memenuhi kualifikasi saksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dan tidak dapat dipertimbangkan apabila keterangan saksi tersebut bertentangan dengan Pasal 185 ayat (6) KUHAP, secara formal kehadiran polisi penangkap di persidangan pada saat memberi keterangan yang sifatnya verbalisan. Disarankan bagi instansi penegak hukum untuk profesionalisme, wajib menghormati hak orang yang melakukan tindak pidana dalam memperoleh hak-haknya danketerangan saksi yang berasal dari Polisi Penangkap saja dalam satu perkara pidana sebaiknya dihindari kecuali Penuntut Umum memiliki alat bukti lain yang untuk mendukung pembuktian di persidangan.Ruling No. 1531 K/Pid. Sus/2010 Supreme Court break free of narcotics crime defendants named Ket San. One of the main considerations of the Supreme Court is about the position of two policemen who arrested Ket San which is then also present as witness in the courts. Problems that need to be examined are; the relationship between the suspect with police catcher and  the strength of police testimony in the case Crime Catcher drug abuse. The purpose of writing to find out the relationship between the suspect and catcher with the police how the strength of police testimony in the case Crime Catcher drug abuse. The research method used i.e. empirical juridical. The results of the research it is known that during the review process progresses, a person who is suspected or claimed to do something criminal acts are protected by law as set forth in article 50 to Article 68 Code of Criminal Procedure (KUHAP). Police Capture may testify all meet the qualifications of the witness as provided for article 1 numbers 26 and 27 Code of Criminal Procedure and cannot be taken into consideration when the witnesses are contrary to Article 185 paragraph (6) of the Code of Criminal Procedure, formally capture police presence is used at the time of giving the information to its verbalisan. Recommended for law enforcement agencies to work are professionalism, respect the right of the person obligated to perform criminal acts in obtaining his rights. And witnesses who came from the police only Catcher in one criminal cases should be avoided unless the Prosecutor has evidence sufficient to support another proof in court.