Ajaran Turut Serta Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penyertaan pada dasarnya diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orangatau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Penyertaan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebut sebagai pembantuan.Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1769 K/PID.SUS/2015 menyatakan bahwa Terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum dan Menyatakan Terdakwa II Irfan Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”. Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara Aquo telah salah dalam menerapkan hukum atau suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yaitu mengenai penerapan hukum pembuktian sehingga harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.The participation is basically regulated in articles 55 and 56 of the Criminal Code, which means that there are two or more people who commit a crime or say that there are two or more people taking part to realize a crime. The participation in the Law on the Eradication of Corruption Crime namely Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 is referred to as assistance. In the decision of the Supreme Court Cassation Number: 1769 K / PID.SUS / 2015 stated that Defendant I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh is not proven legally and convincingly guilty of committing an act as charged in all charges of the Public Prosecutor and Stating Defendant II Irfan Bin Husen has been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal offense "Also Participating in Corruption". Judex Factie Judge of the High Court / Corruption Court in Banda Aceh in examining and adjudicating the case of Aquo has been wrong in applying the law or a legal regulation was not applied or applied improperly, namely regarding the application of verification law so that it must be canceled by the Supreme Court of the Republic of Indonesia.