Kekuatan Pembuktian Jual Beli Rumah Yang Dapat Mengakibatkan Sertifikat Pihak Ketiga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bna)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pebuktian jual beli rumah serta untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjual dan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan Akta dan Sertifikat pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pebuktian materil tentang alat bukti serta peristiwa hukum yang saling bersesuaian dan saling berhubungan satu dengan lainnya, diketahui bahwa meskipun objek sengketa telah dijual oleh Tergugat I kepada Penggugat namun Tergugat I kembali menjual objek sengketa kepada Tergugat II (pihak ketiga) yang kemudian dijadikan jaminan hutang pada lembaga perbankan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga berakibat dinyatakan akta-akta dan sertifikat-sertifikat sepanjang berhubungan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, dalam perkara No.7/Pdt.G/2016/PN-Bna yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap.This study aims to determine the strength of the buying and selling of houses and to find out the illegal acts committed by sellers and third parties which can result in third party Deeds and Certificates having no legal force. This study uses normative research methods. The results show that the strength of material evidence about evidence and legal events that are mutually relevant and interconnected with one another is known that even though the object of dispute was sold by Defendant I to the Plaintiff, Defendant I resold the object of the dispute to The Defendant II (third party) which is then used as collateral for loans to the banking institution, the act constitutes an unlawful act resulting in the stated deeds and certificates as long as they are related to the object of the dispute having no legal force, in case No.7 / Pdt.G / 2016 / PN-Bna which has fixed legal power.