Kedudukan Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
Abstract
Pada tahun 2016 Menteri Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah bermasalah. Kemudian pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sebuah Putusan yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah. Akan tetapi masih ada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis kekuatan eksekutorial Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan peraturan daerah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi serta untuk menganalisis kedudukan peraturan daerah yang dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri yang masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama. Menteri Dalam Negeri masih dapat melaksanakan Keputusan untuk membatalkan Peraturan Daerah karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut, namun idealnya yang lebih berhak membatalkan Peraturan Daerah adalah Mahkamah Agung. Kedua, Kedudukan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri yang masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi maka Peraturan Daerah tersebut tidak langsung batal karena ada mekanisme yang harus dilakukan yaitu pencabutan. Selama belum ada pencabutan, maka Peraturan Daerah dimaksud tetap ada tetapi tidak bisa dilaksanakan. Disarankan kepada Pemerintah Pusat agar merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pasal yang mengatur tentang pembatalan Peraturan Daerah dan apabila mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.In 2016 the Minister of Home Affairs canceled 3,143 problematic Regional Regulations. Then in 2017 the Constitutional Court issued a Decision revoking the authority of the Minister of Home Affairs to cancel the Regional Regulation. However, there are still Regional Governments who carry out Regional Regulations that have been canceled by the Minister of Home Affairs before the decision of the Constitutional Court is issued. This study aims to analyze the executorial power of the Decree of the Minister of Home Affairs which overturned regional regulations before the Constitutional Court Decision and to analyze the position of regional regulations which were canceled by the Decree of the Minister of Home Affairs which was still implemented by the Regional Government after the Constitutional Court Decision. The research method used is normative legal research. The source of research data is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study indicate that : first, The Minister of Home Affairs can still implement the Decision to cancel Regional Regulations because the Constitutional Court Decision does not apply retroactively, but ideally the more entitled to cancel Regional Regulations is the Supreme Court. Second, the position of the Regional Regulation which was canceled by the Decree of the Minister of Home Affairs which is still carried out by the Regional Government after the issuance of the Constitutional Court Decision, the Regional Regulation is not immediately canceled because there is a mechanism that must be done, namely revocation. As long as there has been no revocation, then the Regional Regulation in question still exists but cannot be implemented. It is recommended to the Central Government to revise Act. No. 23 Year 2014 specifically the articles governing the cancellation of Regional Regulations and when issuing a law and regulation must be guided by the hierarchy of legislation in force at that time.