Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Di Aceh

Abstract

Kehadiran Komisi Informasi Aceh yang dibentuk berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 TentangĀ  keterbukaan Informasi Publik merupakan ruang yang sangat besar bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh Badan Publik di Aceh. Dalam pelaksanaannya, tentu ada masalah sejauhmana kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menerima dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik di Aceh. Ternyata kewenangan Komisi Informasi Aceh telah diatur secara tegas baik di dalam UU KIP maupaun PERKI PPSIP. Disebutkan bahwa kewenangan Komisi Informasi Aceh terdiri atas kewenangan absolut dan relatif. Kewenagan absolut Komisi Informasi Aceh adalah Menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa informasi publik. Sementara kewenangan relatif itu terdiri atas kewenangan untuk mengadili sengekta informasi yang terjadi pada Badan Publik tingkat Provinsi dan lembaga hirarkhis Pusat yang ada di Aceh. Komisi Informasi Aceh juga berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota, sejauh Komisi Informasi Kabupaten/Kota di Aceh belum terbentuk.The existence of Aceh Information Commission which was established due to the Law No.14 of 2008 about Public Information Transparency (UU KIP) is a huge space for society to access public information about any Public Agencies in Aceh. In doing so, there are surely some obstacles about how far the commission can accept and solve any problems of Public Information in Aceh. It turns out that the authorization of this commissions has been clearly stated both in the Law of Public Information Transparency and Regulations of Public Information Transparency No.1 of 2013 about the Procedure of Solving the Disputes in Public Information. It is mentioned in the Regulations that the Public Information Commission has the absolute authority and relative authority. The absolute authorities of Aceh Information Commission are to accept, check, adjudicate, and decide the disputes in public information. Whereas the relative authorities are the authority to adjudicate the information disputes occurred in the Public Agencies in the Province and Regional Offices in Aceh. Aceh Information Commission is also authorized to solve the disputes occurred in the offices in the regencies only when there is no Information Commission available in the regencies.