Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh

Abstract

Badan yang menyelenggarakan jaminan sosial dibidang tenaga kerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Badan ini menyelenggarakan beberapa program diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pemerintah Aceh khususnya Sekretariat Daerah Aceh berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kontrak dengan mendaftarkan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada tenaga kontrak yang bekerja pada Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan kecelakaan kerja dan kematian tenaga kontrak pada Sekretariat Daerah Aceh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan dari keseluruhan 514 tenaga kontrak yang bekerja pada Sekretariat Daerah Aceh belum ada satupun yang didaftarkan oleh Pemerintah Aceh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Masih terdapat beberapa kendala yang menghalangi pelaksanaan jaminan kecelakaan dan kematian tersebut. Salah satu kendala yang sangat signifikan adalah tidak adanya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Aceh untuk itu. Tidak adanya aturan sanksi tegas secara rinci mengenai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian khususnya tenaga kontrak. Disarankan agar Pemerintah Aceh segera mendaftarkan para tenaga kontraknya pada program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak mereka dapat terlindungi.The institution holding social security in the field of labor is called as BPJS of Labor. This body conducts several programs that are working accident security and death security. The local Aceh Government especially at the Regional Secretary of Aceh is compulsory to provide by registering them at the BPJS on Labor. However, in practical fact shows no any single employee working at the Aceh Regional Secretariat at the BPJS on Labor have not been registered yet. Thus this research aims to evaluate the implementation of legal protection towards the accident and death of the contracting employers at Secretariat Office of Aceh. This is empirical juridical research through statutory approach. The findings are firstly, from 514 of contracting employees there is no one of registered by Aceh Government into the BPJS on Labor. There are several obstacles on the implementation of providing such working accident security and death security. One of the most significant hurdles is that there is no budget for it. In addition there is no any detail sanction for the employers who are not registering working accident security and death security especially for contracting workers. It is recommended that the Government of Aceh should register the employees soon at the BPJS on Labor hence their rights are protected.