Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat Ke Daftar Pusat Wasiat

Abstract

Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta wasiat yang juga harus diiringi dengan tanggung jawab untuk mendaftarkan dan melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat. Notaris yang tidak membuat akta wasiat juga harus melaporkan laporan nihil pada waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut. Data tersebut berdasarkan laporan bulanan yang masuk ke dalam online sistem Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata (2015) terdapat sekitar 4.000 (empat ribu) Notaris yang secara rutin melakukan laporan bulanan, padahal jumlah Notaris di seluruh Indonesia pada saat itu mencapai sekitar 15.000 (lima belas ribu). Penelitian ini menganalisis tanggung jawab Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis.A job duty of a Notary public is to notarize a will. Notarial Acts of Notarizing a will should include registering and reporting the will to the Central Register of Wills. Even though a Notary public legalizes no will in a month, she or he still has to make a nil report in the first five days of the next month. However, in fact there were still Notaries who did not perform the duties. Based on the data of monthly reports in the online system of Central Register of Wills (2015), only 4000 out of 15000 Notaries in Indonesia regularly submitted their monthly reports. The objective of this research was to identify the liability of any notary who did not register and report the will. This normative legal research was conducted by means of a statute approach.