Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk diperangi. Penanggulangan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pengaturan dalam undang-undang tersebut adalah pemberian sanksi di bawah minimum melalui putusan hakim. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan No. 1/pid.sus/2016/PN Cag. (narkotika) dan Putusan No. 14/pid.sus/2016/PN Cag. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu faktor penyebab hakim memutuskan sanksi di bawah minimum kepada pelaku narkotika dan implikasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji aspek normatif atas permasalahan yang dikaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasuistik dengan menelaah putusan pengadilan. Putusan pengadilan dengan penetapan sanksi di bawah minimum disatu sisi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Sehingga hal ini diakomodir dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015. Narcotics crimes are extraordinary crimes so that become government priorities to be minimized. Tackling narcotics crime is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. One of the regulations in the law is to impose sanctions below the minimum through a judge's decision. As the case with is the Decision Number 64/PID/2012/PN Sigli. The problems studied are the factors that cause the judge to decide the minimum sanctions for narcotics and their implications. The research method used is a normative juridical method by examining the normative aspects of the problem under study. The approach taken is a casuistic approach by examining court decisions. Court decisions with the determination of sanctions below the minimum on the one hand are contrary to the principle of legality in criminal law. So that accommodated in the Supreme Court Circular No. 3 of 2015.