Green Economy Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah
Abstract
This article to describe the Green Economy concept in Indonesia from Maqashid al-Syari’ah perspective. With the content analysis method, this paper describes how the Green Economy concept and the relevance of its implementation in Indonesia as Pancasila state and its implementation in the perspective of religion, soul, reason, descent, property, and environment. The results show that in designing an implementative, reliable and comprehensive Green Economy model, Indonesia should have a truly green economic model that is relevant to the characteristics of the Indonesia with philosophical Islamic Eco-ethics that is in harmony with the Indonesian sociocultural community. The principle of low carbon is basically in line with the maintenance of soul and mind. The principle of efficient resources is also in line with the maintenance of offspring and assets. Also, the principle of socially inclusiveness is found in the five aspects of maintenance in the concept of maqashid al-syari'ah.Keywords: Green, Economy, Maqashid, Syari’ah Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep Green Economy di Indonesia dari perspektif Maqashid al-Syari’ah. Dengan metode content analysis dalam bentuk riset kepustakaan (library research), penelitian ini memaparkan bagaimana konsep Green Economy dan relevansi implementasinya dalam konteks Indonesia sesuai karakteristiknya sebagai negara berketuhanan (Pancasila) dan penerapannya dalam perspektif penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam merancang model penerapan Ekonomi Hijau yang implementatif, reliabel dan komprehensif, Indonesia seyogyanya memiliki model perekonomian yang benar-benar hijau dan relevan dengan karakteristik bangsa Indonesia dengan berbasis filosofis Islamic Eco-ethics yang selaras dengan sosiokultural masyarakat Indonesia. Prinsip low carbon pada dasarnya searah dengan pemeliharaan jiwa dan akal. Prinsip resource efficient juga searah dengan pemeliharaan keturunan dan harta. Begitu juga prinsip socially inclussive terdapat pada kelima aspek pemeliharaan dalam konsep maqashid al-syari’ahKata Kunci: Green, Economy, Maqashid, Syari’ah