Mekanisme dan Masalah Pembiayaan Mudharabah Pada Kantor Bank Panin Dubai Syariah Cabang Makassar

Abstract

Kenyataan bahwa dari semua pembiayaan yang ada di Bank Panin Dubai Syariah Makassar terlihat pembiayaan Mudharabah merupakan produk yang paling lambat perkembangannya dalam periode 5 (lima) tahun terakhir.Dalam artikel ini difokuskan pada produk panin bank syariah yang sejalan dengan semangat mewujudkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang adil dalam produk Mudharabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap mekanisme dan masalah dalam Pembiayaan Mudharabah di Bank Panin Dubai Makassar. Kendala pembiayaan Mudharabah lebih kepada dari kebijakan Bank Panin Dubai Syariah Makassar yang menetapkan tarif tinggi pada pembiayaan Mudharabah yang membuat jangkauan dari pembiayaan Mudharabah menjadi pada kalangan pengusaha besar saja. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh pembiayaan Mudharabah. Prosedur yang ditentukan oleh Bank Panin Dubai Syariah Makassar akan menyulitkan nasabah untuk melakukan pengajuan nasabah yang baru akan memulai kegiatan usahannya. Karena para pengusaha baru atau UMKM tidak bisa memenuhi persyaratan persyaratan yang ditetapkan dalam prosedur pembiayaan. Jugaadanya aturan yang ketat dari OJK bahwa hanya unit usaha syariah yang boleh diberikan pembiayaan.Kata Kunci: Mudharabah, Bagi Hasil, Bank Panin Dubai Syariah. The fact that of all the financing available at Panin Dubai Sharia Bank Makassar, Mudharabah financing is the slowest product in the last 5 (five) years. In this article, the focus on Islamic banks' panin products is in line with the spirit of creating a fair profit and loss sharing system in Mudharabah products. The approach used in the research is descriptive qualitative. This approach is used to uncover mechanisms and problems in Mudharabah Financing at Panin Dubai Bank in Makassar. Mudharabah financing constraints are more than the Panin Dubai Syariah Makassar policy which sets high tariffs on Mudharabah financing which makes the range of Mudharabah financing to be among the big entrepreneurs only. Therefore, many people are not touched by Mudharabah financing. The procedure determined by Panin Dubai Syariah Makassar Bank will make it difficult for customers to submit new customers who will start their business activities. Because new entrepreneurs or MSMEs cannot meet the requirements of the requirements set out in the financing procedure. There are also strict rules from the OJK that only sharia business units may be given financing.Keywords: Mudharabah, Profit and Loss Sharing, Panin Dubai Syariah Bank