الشذوذ الجنسية عند المذاهب الأربعة والقانون العقوبات الإندونيسي

Abstract

The development of social interactions variety and the flow of information that brings positive and negative value, impact on social life and human behavior. Among them there is a wise attitude by always making religion as a guide and lifestyle, but some people lost his life orientation. Even penetrated the lifestyle associated with sexual behavior. Sexual behavior is one of the serious issues detil discussed in Islam. This is because the impact is very wide in various aspects of life. Islam considers that the biological need is the sunnah of life that every Muslim must live, in order to achieve the balance between the human side as a servant of Allah Ta'ala and as a keeper of the stability of social life of society. Sex disorientation is a threatening balance. That will affect the survival of human life in general or personal perpetrators. Among the disorientation is lesbi, gay, have sex with animals or known as zoofilia, also the trangender which is one of the identity of lesbian and gay. This study aims to examine whether the laws and sanctions of these sexual disorientations, presented comparatively between Islamic law and Indonesian criminal law. The results of this study concluded about the prohibition of lesbian, gay, zoophilia and trangender in Islamic law. While about the punishment, there are some differences between the 4 Imams. Some give death penalty. Some others conclude about the enactment of ta'zir where the judge is given a policy in determining the type of punishment. While in Indonesian, this is contained in the chapter asusila. Which concludes that lesbian, gay, zoofilia is something that gets a criminal penalty and is binding only on an adult perpetrator with as a victim is an immature child. As for if the perpetrator and the victim is mature, then not touched with criminal trap. And the trangender has not regulated it specifically. Berkembangnya bentuk interaksi antar manusia dan pesatnya arus informasi dengan seluruh muatan positif dan negatifnya telah memberikan dampak pada tatanan hidup setiap individu dan masyarakat. Di antara mereka ada yang menyikapi hal ini dengan penuh kehati-hatian dan menjadikan agama sebagai pembimbing dan pedoman. Namun tidak sedikit juga yang tersesat dan melampaui batas khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan moralitas seksual. Dalam hal ini agama sebagai pedoman hidup telah menempatkan seksualitas sebagai salah satu pilar yang menentukan baik buruknya kehidupan sosial dan telah mengaturnya dalam rumusan pernikahan. Pada sisi lain agama juga memberikan perhatian khusus pada seluruh bentuk disorientasi seksual yang menyelisihi garis besar pernikahan yang telah diatur di dalamnya. Dari sekian hubungan yang mendapatkan perhatian khsusus tersebut adalah homoseks, lesbi, zoophilia, dan transgender. Kaitannya dengan hal ini, hukum positif di Indonesia telah menempatkan perhatian yang khusus, karena adanya visi dan misi dalam membentuk masyarakat yang berkemanusiaan, adil dan beradab. Hanya ada beberapa perbedaan yang mendasar antara apa yang telah dimuat oleh hukum Islam dengan apa yang menjadi ketentuan dalam KUHP. Seluruh Imam empat madzhab yang dikenal luas dikalangan ummat Islam bersepakat tentang keharaman homoseks, lesbi, zoophilia dan transgender. Walaupun mereka berbeda dalam mengklasifikasi bentuk hukuman apa yang tepat untuk setiap perbuatan pidana tersebut. Ada yang menentukan hukuman mati, ada yang menyamakannya dengan hukuman zina dan ada pula yang menjatuhkan hukuman ta'zir yang dikembalikan kebijakan penentuannya pada hakim. Sementara KUHP memasukkan homoseks dan lesbi sebagai pidana aduan, pada pasal-pasal pencabulan dalam bab asusila yang memfokuskan hanya pada sisi korban di bawah usia dewasa. Sehingga terdapat kekosongan hukum ketika pelaku dan korban adalah orang dewasa. Adapun tentang zoophile maka termuat pada pasal penganiayaan hewan. Sementara pada masalah transgender, KUHP belum mengklasifikasikannya sebagaimana pidana delik perzinaan, pemerkosaan atapun pecabulan.