REFORMULASI PERATURAN HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

The presence of Act No. 1 of 2013 on Micro Finance Institutions, have given riseto legal problems for Cooperative of Syariah Micro Finance, because the cooperatives governedby two kinds of regulation, namely cooperative legislation and regulation of microfinance institutions(MFIs). Dualism of laws has given rise to overlapping regulation, supervision andoversight by the relevant agencies, as well as the contradictions settings between one to another.The legal problems required solutions through reformulation of laws of the Syariah MFI’s.Keywords: reformulation of law; cooperatives; syariah micro financeAbstrak: Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga KeuanganMikro, telah memunculkan problem hukum bagi lembaga keuangan mikro syariah yang berbadanhukum Koperasi, karena LKM ini diatur oleh dua macam regulasi, yaitu peraturanperundangan perkoperasian dan peraturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adanya dualismeperaturan hukum ini telah menimbulkan tumpang-tindih pengaturan, pengawasandan pembinaan oleh instansi terkait, serta adanya kontradiksi-kontradiksi pengaturannya diantara satu dengan lainnya. Problem hukum itu memerlukan pemecahannya melalui reformulasiperaturan hukum yang berkaitan dengan LKM Syariah.Kata kunci: reformulasi peraturan; perkoperasian; lembaga keungan mikro syariah