Pengakuan Hak Atas Tanah Adat dalam Pemberian Ganti Kerugian pada Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Kendari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghormatan/kedudukan terhadap hak atas tanah adat dalam pemberian ganti kerugian pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bantuan data empiris yaitu data/informasi pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan proyek jalan lingkar luar Kota Kendari. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Implementasi pengadaannya tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil, dapat ditemukan dalam beberapa Keputusan Presiden maupun perubahannya, yaitu: Keputusan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mulai diberlakukan tanggal 5 Juni 2006 mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, menjadi Pasal 3 baru yang berbunyi “Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.” Prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah secara tersirat diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kedudukan tanah adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Kendari dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dengan pemilik tanah adat tentang besarnya ganti rugi yang diterima para pemilik tanah adat, hal yang sama dilakukan oleh panitia pembebasan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Penghormatan terhadap tanah adat tercermin juga dalam penetapan dan pemberian ganti rugi terhadap pemilik tanah adat yaitu Perbedaan nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah bukan didasarkan kepada perbedaan hak atas tanah tetapi lebih pada perbedaan luas tanah yang dibebaskan.