Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang Berkeadilan Gender dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi
Abstract
Hukum merupakan alat utama yang digunakan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, disebabkan karena perkembangan masyarakat dan juga didesak oleh kebutuhan semakin kompleksnya kehidupan sosial di masa sekarang, terutama berkaitan dengan nilai-nilai keadilan gender, hukum harus mengikuti arah perkembangan masyarakat. Pembaharuan hukum tidak lepas dari konsep tentang reformasi hukum yang cakupannya sangat luas, karena reformasi hukum tidak hanya berarti pembaharuan peraturan perundang-undangan. Reformasi hukum mencakup sistem hukum secara keseluruhan, yaitu reformasi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Tulisan ini berusaha mengkaji bagaimana arah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang berkeadilan gender sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman dan juga mengakomodasi aspirasi masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanggulangan tindak pidana yang didasarkan atas ketimpangan gender, yaitu kekerasan seksual, dapat dilakukan dengan sarana penal (penal policy) melalui kebijakan formulasi, kebijakan aplikasi, dan kebijakan eksekusi. Kebijakan formulasi digunakan untuk mewujudkan hukum yang berperspektif gender dan mengutamakan keadilan gender. Undang-undang yang mengatur hukum pidana dapat dirancang menggunakan konsep khusus (lex specialis) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum formil. Adapun kebijakan aplikasi, model pembaharuannya dilakukan oleh aparatur hukum dan dapat bekerja sama dengan masyarakat, dengan memiliki komitmen bersama dalam melawan segala bentuk tindak pidana yang berbasis ketimpangan gender. Sedangkan dalam kebijakan eksekusi, pemerintah dituntut untuk tegas dan tanpa ada sikap diskriminatif berdasarkan gender maupun pandangan yang merendahkan perempuan dalam melaksanakan tuntutan hukum yang telah diformulasikan maupun yang diputuskan oleh pengadilan.