Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana Nasional Terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Negara Lain

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kekuatan berlakunya hukum pidana nasional Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain. Hal ini dilakukan demi terlaksananya tanggung jawab negara terhadap warga negaranya dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Dalam hukum pidana positif di Indonesia mengadopsi asas teritorial maupun asas personal/prinsip nasional yang aktif. Dalam penerapannya asas teritorial tidak menimbulkan suatu problematik hukum, hal yang berbeda ketika asas personal atau prinsip nasional aktif diterapkan secara ketat maka akan bertentangan dengan kedaulatan negara lain dimana tindak pidana itu dilakukan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan berlakunya hukum pidana nasional terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dikenal dengan asas nasional aktif. Asas nasional aktif ini memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Namun dalam konteks Indonesia pemberlakuan asas nasional aktif ini terkhusus kepada tindak pidana-tindak pidana yang disebut secara limitatif dalam ketentuan Pasal 5 KUHP. Hal yang berbeda ketika warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain tetapi keberadaannya telah berada di Indonesia, maka dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negaranya.