Analisis Keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan fokus analisis terhadap keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa kehadiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, dimana dalam Pasal 4 Permenkumham disebutkan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina perancang melalui Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan pengharmonisasian, aturan ini menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan harmonisasi tidak memperhatikan serta melemahkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemudian juga mengesampingkan semua tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Sehingga dengan hadirnya Permenkumham tersebut menjadi tidak selaras dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 serta terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.