Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan dan hakikat kedudukan notaris dalam membuat grosse akta pengakuan hutang yang memiliki irah-irah eksekutorial dikaitkan dengan kedudukan notaris sebagai pejabat umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat grosse akta pengakuan hutang yang memiliki irah-irah eksekutorial dikaitkan dengan kedudukan notaris sebagai pejabat umum adalah bersifat atributif. Grosse akta pengakuan hutang sebagai produk hukum dari notaris yang notabene bagian dari eksekutif memang memiliki karakteristik yang sama dengan produk hukum yudikatif, sehingga dalam eksekusinya diperlukan penetapan dari pengadilan sebagai bentuk legalitas dari pelaksanaan eksekusi grosse akta pengakuan hutang. Irah-irah eksekutorial pada grosse akta pengakuan hutang pada hakikatnya tidak mempunyai kekuatan eksekutorial langsung, tetapi harus melalui penetapan dari pengadilan sebagai bentuk legalitas pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, kedudukan grosse akta pengakuan hutang yang memiliki irah-irah eksekutorial sebagai salinan dari suatu minuta akta berbeda dengan salinan dari akta-akta lainnya yang tidak memiliki irah-irah eksekutorial. Kekuatan hukum dari suatu grosse akta pengakuan hutang yang memiliki irah-irah eksekutorial hanya untuk memberikan kepastian hukum mengenai adanya suatu hubungan hukum utang piutang saja serta memberikan kepastian hukum kepada kreditor perihal eksekusinya yang tidak perlu lagi melalui pengajuan gugatan, namun hanya didasarkan atas permohonan kreditor.