Analisis Yuridis Tentang Penerapan Kuota Taksi Online
Abstract
Perkembangan zaman telah menghantarkan dunia pada era globalisasi. Globalisasi identik dengan yang namanya kemudahan, kecepatan, dan berhubungan erat dengan teknologi serta inovasi. Salah satu perkembangan pada era globalisasi adalah sektor transportasi. Jika dulu masyarakat memilih taksi konvensional untuk mendapatkan sarana fasilitas yang aman dan nyaman, maka lain halnya dengan saat ini karena transportasi online khususnya taksi online menjadi sarana transportasi darat yang sedang digemari oleh masyarakat. Hal tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di antara para pengemudi. Guna mengakomodasi layanan taksi online tersebut Pemerintah melalui Menteri Perhubungan membuat Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai payung hukum dari taksi online. Dalam Peraturan tersebut ada salah satu Pasal yang mengatur mengenai kuota taksi online. Sebagaimana diketahui bahwa adanya kuota akan menyebabkan pembatasan jumlah kendaraan. Kemudian sejauh apa peraturan mengenai penetapan kuota ini dibutuhkan, bagaimana cara menetapkan kuota dan upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengimplementasikan penetapan kuota tersebut. Selain itu dampak apa saja yang akan dialami oleh pengemudi dan pengguna dari adanya penerapan kuota.