Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Abstract
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif pusat dan daerah, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah. Pengaturan hak itu berada di antara dua paradigma yang saling pro dan kontra menanggapi pencabutan dan pembatasan hak politik warga negara dalam pemilihan umum. Hak warga negara untuk turut dipilih dan memilih dalam pemilihan umum merupakan bagian dari hak politik.