Program Halal Jabung Mushroom Tourism Sebagai Akselerasi Desa Sejahtera Mandiri Berbasis Ekonomi Kreatif

Abstract

Sesuai Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 78 dan penjelasannya terdapat 2 pendekatan dalam pembangunan ‘desa membangun’ upaya yang dilaksanakan masyarakat desa/kelembagaan desa dan upaya yang dilaksanakan di luar desa/stakeholder. Desa Jabung ini telah diwisuda oleh Kementerian Sosial RI Khofifah Indra Parawasa menjadi Desa Sejahtera Mandiri pada 12 Maret 2018. Temuan hasil pengabdian ‘dikemas’ dalam bentuk KKN Tepadu science dan pengabdian dari produk makanaan, maka perlu produk makanan siap saji dilakukan uji ke-HALAL-annya dengan berkolaborasi halah center Unisma. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa upaya peningkatan dan pengoptimalan potensi desa harus terus digalakkan guna mewujudkan misi pemerintah untuk menjadikan desa Jabung sebagai Desa Sejahtera Mandiri berbasis Seni dan Ekonomi Kreatif. Konsep Halal Jabung Mushroom Tourism merupakan konsep baru yang cocok dan layak untuk terus dikembangkan, hal ini sesuai dengan banyaknya masyarakat Jabung yang melakukan budidaya jamur. Selain itu iklim mayoritas masyarakat Jabung yang 99 % memeluk agama Islam menjadikan desa Jabung layak untuk diorbitkan menjadi destinasi wisata halal Indonesia guna mendukung program pemerintah yang menjadikan negeri ini sebagai kiblat wisata halal dunia. Atas kenyataan di atas, maka disarankan bahwa bagi pengembangan Halal Jabung Mushroom Tourism yakni dengan pengoptimalan sinergi berbagai stakeholder diatas, selain itu keterbukaan informasi harus terus ditingkatkan guna identifikasi lebih lanjut secara komprehensif kawasan Halal Jabung Mushroom Tourisma agar nantinya setiap konsep yang dibuat tidak salah sasaran dan konsep yang dibangun dapat memberikan efek percepatan (akselerasi) ekonomi kreatif menuju desa mandiri di wilayah Desa Jabung, Kec. Jabung, Kab. Malang.