PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK HARIAN SERAMBI INDONESIA PERIODE JANUARI - JUNI 2009
Abstract
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Penelitian tentang Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Harian Serambi (Januari-Juni 2009) bertujuan untuk mengetahui tentang pelanggaran pemberitaan pada Harian Serambi Indonesia dilihat dari segi kode etik jurnalistik dan berita apa saja bisanya melanggar kode etik jurnalistik. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah Content Analysis (Analisis Isi). Pengumpulan data penulis menganalisa pelanggaran kode etik jurnalistik pada halaman depan Harian Serambi Indonesia, juga melakukan wawancara dengan Redaktur Harian Serambi Indonesia sebagai penyeimbang penulisan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada halaman depan Harian Serambi Indonesia edisi Januari-Juni 2009, masih ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Berita-berita dimaksud berkisar pada katagori berita kriminal, hukum, politik, dan sosial. Namun pihak Harian Serambi Indonesia melalui Redaktur Pelaksana, Yarmen Dinamika membantahnya, karena Harian Serambi Indonesia juga berbedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam pelaporan berita di harian ini