HUKUM DAKWAH DALAM AL-QUR' AN DAN HADIS

Abstract

Da'wah in general means an activity of hailing or inviting others to do well. While the science of da'wah defined a science about the activities of da'wah from input, process until the output or until the da’wah succeed. Beside the Qur’an, hadith also commands or to do da'wah. The law of da'wah seems to be different for each person depending on the situation and conditions of that person in legal view. Abu Sa'id Al-Khudry ra said, I heard the Messenger of Allah (SAW), decree "anyone among you see the inequitable act, then he should hind it by hand (violence or power), if he cannot afford it (for lack of power), then hind it with his tongue, and if uncapable (with his tongue, that is such a weak faith ". Dakwah secara umum diartikan suatu aktifitas menyeru atau mengajak orang lain untuk berbuat baik. Sedangkan ilmu dakwah diartikan suatu ilmu yang mempelajari seluk beluk aktifitas dakwah mulai dari input, proses sampai output atau hasil dakwah yang dilakukan serta segala kajian yang berhubungan dengan pengembangan keilmuan dakwah. Selain al-Quran, di dalam hadits juga terdapat perintah atau suruhan untuk melakukan dakwah. Hukum dakwah ini nampaknya juga akan berbeda pada setiap orang tergantung situasi dan kondisi yang dialami orang tersebut dalam pandangan hukum. Abu Sa’id Al-Khudry ra. Berkata, Aku Mendengar Rasulullah SAW., bersabda “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerasan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan), maka dengan lidahnya, dan jika tidak mampu (dengan lidahnya) yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”. (HR. Muslim).