Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi Menurut Tinjauan Etika Bisnis Islam
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana trend jual beli online melalui situs resmi dan untuk mengetahui bagaimana trend jual beli online melalui situs resmi menurut tinjauan etika bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) yaitu penelitian yang sumber informasinya dari berbagai bahan kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada objeknya dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia terdapat berbagai situs jual beli online, dengan perkembangan marketplace di Indonesia yang sangat pesat. Ada banyak situs marketplace seperti Buka Lapak, Toko Pedia, OLX, Lazada, Elevenia dan lain-lain. Namun situs marketplace yang paling sering dikunjungi saat ini ialah situs marketplace Shopee. Tinjauan etika bisnis Islam terhadap jual beli online diperbolehkan selama barang yang diperjualbelikan sesuai dengan tampilan barang dan spesifikasi pada deskripsi toko online tersebut. Dalam jual beli online pada situs shopee sudah memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan tampilan dan deskripsi (spesifikasi barang) pada etalase-etalase yang dipanjang di toko online pada situs shopee tersebut. Dalam jual beli online tersebut pihak yang bertransaksi harus menepati semua kontrak yang telah ia buat. Apabila terjadi keterlambatan maka pihak yang terikat/terlibat harus segera mengkonfirmasi agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi. Dalam perniagaan prinsip tanggung jawab sangatlah penting, dalam jual beli online pihak yang terikat/terlibat haruslah bersikap tanggung jawab khususnya bagi para pelaku bisnis, boleh mengambil keuntungan dalam jual beli namun hak pembeli harus tetap dihormati sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam.