Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah
Abstract
Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai wakil dari Dewan Syariah Nasional (DSN) pada lembaga keuangan syariah, bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Maka fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN. Perekrutan DPS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yaitu harus memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan harus dioptimalkan, diperketat dan formalisasi perannya harus diwujudkan pada bank syariah agar tercipta Good Corporate Governance yang menerapkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, profesional, dan kewajaran.