PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU
Abstract
Menurut Pasal 50 Ayat (3) Huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, tetapi dari hasil observasi yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diperoleh informasi bahwa di Kabupaten Indragiri Hilir setiap tahun rutin terjadi kebakaran hutan. Hal ini membuktikan lemahnya kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan. Permasalahannya bagaimanakah peran pemerintah daerah dalam pencegahan kebakaran hutan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah menurut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke tengah-tengah masyarakat mengenai larangan membakar hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan melibatkan pihak kepolisian dan masyarakat. Kata kunci: Hukum, Kebakaran Hutan, Peran Pemerintah Daerah