PROSES REKRUTMEN CALON LEGISLATIF OLEH PARTAI POLITIK DI KABUPATEN LABUHANBATU PADA PEMILU 17 APRIL 2019 (STUDI KASUS PDIP, NASDEM, PKS, PAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses rekrutmen calon legislatif oleh partai politik di Kabupaten Labuhanbatu pada pemilu 17 April 2019 yang dilakukan oleh partai PDIP, NASDEM, PKS, PAN sesuai dengan mekanisme rekrutmen terbuka atau tertutup. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah KPU Kabupaten Labuhanbatu, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Partai Nasional Demokrat, Ketua Partai Keadilan Sejahtera, Ketua Partai Amanat Nasional. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu dengan cara wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Dari data calon tetap yang peneliti peroleh dari masing-masing partai politik di Kabupaten Labuhanbatau diperoleh jumlah daftar calon tetap Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan sebanyak 45, Partai Nasional Demokrat Sebanyak 45, Partai Keadilan Sejahtera 40 dan Partai Amanat Nasional sebanyak 40 . Proses rekrutmen calon legislatif yang dilakukan oleh masing-masing partai politik melalui rekrutmen secara terbuka. Bentuk pelaksanaan syarat rekrutmen pada pemilu 17 April 2019 yang dilakukan oleh masing-masing partai politik mengacu dalam ketentuan Peraturan komisi pemilihan umum Nomor 20 tahun 2018. Dari penelitian yang telah dilakukan bahwah sifat rekrutmen yang di lakukan oleh partai PDIP, NASDEM, PKS, PAN melalui sifat rekrutmen secara bottom-up. Bentuk penetapan calon legislatif masing-masing partai politik memiliki perbedaan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam menentukan penetapan calon legislatif diutamakan dari struktural partai yang ada di peratutan partai demokrasi indonesia perjuangan Nomor 25-A Tahun 2018 pasal 28 ayat 1 ketua, sekretaris, bendahara wajib nomor 1, sedangkan NASDEM dalam penetapannya menentukannya dari loyalitas calon legislatif artinya bagaimana pengabdian ke partai politik, keaktifan di berbagai kegiatan dan loyalitas yang diprioritaskan pada nomor urut atas, sedangkan PKS menentukan berdasarkan kewenangan dari partai itu yang menentukan dilihat dari keaktifan selama di partai politik, dan PAN menentukan penetapan calon legislatif sesuai dengan hasil dari skoring yang di lakukan oleh KPPD (Komite Pemenangan Pemilu Daerah).