PERAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 PASAL 70 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA AIR MERAH KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2014.RANTAU PRAPAT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran serta masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini adalah merupakan penelitian deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan masyarakat Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 884 kepala keluarga (KK) dengan sampel sebanyak 50 kepala keluarga(KK). Alat yang digunakan untuk memperoleh data penilaian ini adalah Observasi,Angket,dan Wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif selanjutnya penulis akan menganalisis data dengan menggunakan rumus tabel frekuensi. Bentuk peran serta masyarakat sesuai UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 70 dan bentuk pengawasan sosial sebesar 50% menjaga kebersihan lingkungan,memelihara dan melestarikan lingkungan tempat tinggalnya. Bentuk pemberian saran,pendapat,usul atau pengajuan sebesar 30%. Serta 14% dalam bentuk peran serta yang dilakukan adalah dalam bentuk penyampaian informasi atau laporan yang berhubungan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. Untuk itu perlu ditumbuhkan partisipasi aktif masyarakat yang digunakan dengan menumbuhkan adanya rasa kesadaran dan tanggung jawab masyarakat yang tercermin dengan adanya perubahan sikap mental,pandangan hidup,cara berfikir,dan cara kerja.