PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Abstract

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk beragama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Selain itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Meskipun demikian, hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.