PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAI LEMBAGA PENCARI KEADILAN PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa kewenangan Lembaga Praperadilan adalah gugatan terhadap sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka kewenangan Lembaga Praperadilan mengalami perluasan kewenangan, yaitu gugatan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, serta sah atau tidaknya penyitaan. Kata kunci: Hukum Pidana; Praperadilan; Kewenangan