Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan Air Bersih Antara Pdam Tirta Bina Labuhanbatu Rantauprapat Dengan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Abstract
Penelitian ini dilakukan di PDAM Tirta Bina Rantauprapat, dengan waktu mulai dari bulan April s/dMei 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak (konsumen atau pelanggan pengguna jasa instalasi air, dan PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dalam perjanjian berlangganan air bersih; dan (2) kendala yang dihadapi konsumen dan PDAM Tirta Bina labuhanbatu dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada pendekatan normatif dengan sifat preskriptif atau terapan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah: dengan mengumpulkan data sekunder dari perjanjian berlangganan air bersih antara PDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan pelanggan, serta data primer berupa wawancara dengan pimpinan PDAM Tirta Bina Rantauprapat. Sesuai dengan perjanjian berlangganan air bersih antara Konsumen dengan Perusahaan Daerah Air Minum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperoleh hasil penelitian, yakni: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni: (a) pada proses pelaksanaan hak, konsumen memperoleh hak mendapatkan: (1) pelayanan yang baik dan transparan; (2) informasi tarif jasa penyaluran air; (3) informasi spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan penyaluran air; (4) jaminan tingkat layanan; (5) informasi besarnya tagihan pemakaian air; (6) mengajukan klaim tagihan; dan (7) menerima restribusi pembayaran tagihan. Sedangkan pada proses pelaksanaan kewajiban konsumen memberi kewajiban: (1) membayar biaya pemasangan sambungan instalasi air; (2) membayar rekening air minum tepat waktu; (3) bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan meteran air; (4) tidak mengambil air secara illegal; (5) tidak merubah posisi meter/jaringan pipa air Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian, PDAM Tirta Bina, UU Nomor 8 Tahun1999