IMPLEMENTASI TEORI STRATEGI ILMU SOSIAL DAN HERMENEUTIKA HUKUM DALAM RANGKA MELAMPAUI PASAL 86 KUHAP

Abstract

AbstrakDalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, setiap penegak hukum hendaknya tidak hanya didasarkan dari pemahaman awal (pra-pemahaman) dari Pasal 86 KUHAP semata, namun, harus membuka dan menerima keseluruhan horison atau cakrawala pandang peristiwa hukum dan fakta konkret yang terjadi. Bahkan perluasan cakrawala pandang tersebut hendaknya menyentuh secara futuristik terhadap kemungkinan-kemungkinan yang rasional. Kata Kunci: Keadilan, KUHAP, Hermeneutika, Pidana, Hukum AbstractIn criminal justice processes aimed at achieving justice, every law enforcer should not only be based on an initial understanding (pre-understanding) of Article 86 of the Criminal Procedure Code alone, but must open and accept the entire horizon or horizon of view of legal events and concrete facts that occur. Even the expansion of the horizon should touch futuristically on rational possibilities.Keywords: Justice, Criminal Procedure Code, Hermeneutics, Criminal, Law