PROBLEMATIKA KEDUDUKAN DAN PENGUJIAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG SECARA MATERIIL SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAKPeraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan dengan Perma, masalah hukum yang hendak diteliti adalah sebagai berikut. Pertama, di mana tempat kedudukan Perma dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Indonesia? Kedua, lembaga negara apa yang berwenang menguji Perma? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, kedudukan Perma sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, lembaga negara yang berwenang menguji Perma secara materil sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu mahkamah yang masih perlu dibentuk. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 perlu diubah. Kedua, Mahkamah Penguji Peraturan Perundang-undangan yang otonom dan permanen perlu dibentuk. Kata Kunci: Hierarkhi, Peraturan Mahkamah Agung, peraturan perundang-undangan AbstractPerma is a kind of legal rules according to Act number 12, 2011 article 8. To Perma, a legal problem that will be searched in this research is as follow. Firstly, where does the Perma legal standing as a legal rule in perspective of the hierarchy principle? Secondly, what state organ which has the authority to examine Perma as a legal rule? The research method is applied in this research is normative legal research. There are 2 (two) research conclusions that can be proposed. Firstly, Perma's legal standing as a legal norm is below Act. Secondly, the state organ which has an authority to examine Perma as legal rules is an autonomous and permanent body. According to the conclusion above, there are two (2) recommendations that can be suggested. Firstly, UUD 1945 articles 24A and Act Number 14, 1984 articles 31 (1) must be amended. Secondly, an autonomous body which has authority to examine Perma as legal rules must be composed. Keywords: Hierarchy, Supreme Court Regulations, statutory regulations