WANPRESTASI PADA SUATU BILL OF LADING DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Abstract

ABSTRAKBidang kelautan adalah bidang yang sangat strategis bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara berkembang, Indonesia kerap kali melakukan transaksi jual beli, baik dalam hal pemasukkan barang maupun pengiriman barang. Pengangkutan barang melalui laut merupakan salah satu cara untuk melakukan transkasi jual beli untuk barang dalam jumlah besar. Pengangkutan barang tersebut dilakukan baik untuk pengiriman barang dalam negeri maupun luar negeri. Pengangkutan barang melalui laut termasuk ke dalam pelayaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam melakukan pengangkutan barang melalui laut perlu dibuat sebuah perjanjian antara pengirim dan pengangkut. Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Perjanjian pengangkutan melibatkan pengirim atau pemilik barang. Perjanjian pengangkutan ini menimbulkan hak, kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak. Hak, kewajiban serta tanggung jawab ini harus dipenuhi sebaik- baiknya oleh masing-masing pihak. Manakala terjadi suatu kelalaian atau wanprestasi yang mengakibatkan suatu kerugian, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi dalam pengangkutan barang melalui laut. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat merancang suatu perundang-undangan nasional berkaitan dengan pengangkutan laut Indonesia. Karena selama ini Indonesia masih menggunakan peraturan yang diadopsi dari Belanda yang mana peraturan tersebut juga telah lama tercipta. ABSTRACTThe maritime sector is a very strategic field for Indonesia which is the largest archipelagic country in the world. As a developing country, Indonesia often makes buying and selling transactions, both in terms of goods entry and shipping of goods. The transportation of goods by sea is one way to carry out transactions of sale and purchase for goods in large quantities. Transportation of goods is carried out both for domestic and overseas shipping. The transportation of goods by sea is included in the shipping regulated in Act Number 17 of 2008 concerning Shipping. In transporting goods by sea it is necessary to make an agreement between the sender and the carrier. A transportation agreement is a reciprocal agreement between the carrier and the sender, where the carrier binds himself to carry out the transportation of goods and / or people from a certain place to a certain destination safely, while the sender commits himself to pay the transportation fee. The transportation agreement involves the sender or owner of the goods. This transportation agreement creates different rights, obligations and responsibilities of each party. These rights, obligations and responsibilities must be fulfilled as much as possible by each party. When a negligence or default occurs that results in a losses, the injured party has the right to claim compensation. There are several ways to resolve compensation disputes in transporting goods by sea. The Government of Indonesia is expected to be able to draft national legislation relating to Indonesian sea transportation. Because so far Indonesia has still used regulations adopted from the Netherlands which have also been long established.