PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER

Abstract

AbstrakPersekongkolan tender merupakan kasus yang paling banyak terjadi di negara-negara yang memiliki hukum persaingan usaha. Di Indonesia, lebih dari 80% laporan pelanggaran yang diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berasal dari persekongkolan tender. Meskipun Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang adanya persekongkolan tender, tetapi kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan terhadap proses tender mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU. Untuk melihat praktik persekongkolan tender di Indonesia, dapat diketahui dengan melihat putusan-putusan KPPU tentang persekongkolan tender. Putusan KPPU tersebut menguraikan unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha untuk menganalisis kegiatan atau peristiwa yang diduga terjadi persekongkolan tender. Pada kenyataannya, sanksi administratif denda dalam putusanKPPU masih banyak yang masih di bawah nilai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Kunci: Sanksi Administratif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pelaku Usaha. Abstract:Tender collusion is the most common case in countries that have competition law. In Indonesia, more than 80% of violation reports received by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) come from tender collusion. Although Article 22 of Law Number 5 Year 1999 prohibits tender conspiracy, the confusion in the implementation of tenders triggers the parties involved or interested in the tender process to object to the tender award (winner). This encourages business actors to report fraud or violations in the process of determining tender winners to KPPU. To see the practice of tender conspiracy in Indonesia, it can be seen by looking at the KPPU's decisions regarding tender conspiracy. The KPPU Decision outlines the elements of Article 22 of the Business Competition Law to analyze activities or events that are alleged to have occurred in bid rigging. In reality, administrative sanctions are a fine in the verdictMany KPPU are still below the values determined by Law Number 5 of 1999.Key: Administrative Sanctions, Competition Oversight Commission Business, Business Actor.