PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI (KSO) ANTARA PT. GARUDA INDONESIA TBK DAN PT. SRIWIJAYA GROUP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Abstract

ABSTRAKUndang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu Power of Economic Regulation, yaitu kekuasaaan pemerintah untuk mengelola pasar yang di dalamnya meliputi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap aktifitas pelaku usaha di Indonesia. Termasuk pelaku usaha di bidang penerbangan sipil, yang saat ini mendapat sorotan dikarenakan harga tarif tiket pesawat yang mengalami kenaikan dari 40% hingga 120% bersamaan dengan setelah dilakukannya Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara Garuda dan Sriwijaya. Atas dasar penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU terhadap kedua maskapai tersebut, penulis melakukan penelitian yang serupa mengenai indikasi kartel dan rangkap jabatan (Cross Ownership) antara kedua maskapai. Penulis mendapatkan tidak terjadi kartel dalam perjanjian kedua maskapai namun adanya permasalahan operasional yang menyulitkan maskapai untuk tetap bertahan dengan harga tarif sebelumnya. Meskipun begitu harga tarif yang dinaikan ternyata tidak menyalahi batas maksimum tarif angkitan udara yang ditetapkan pemerintah. Sementara fakta rangkap jabatan memang terjadi antara kedua maskapai namun sampai saat ini KPPU belum melakukan publikasi dan klarifikasi mengenai masalah ini.Kata Kunci: Tiket pesawat, Kartel, Rangkap jabatan, Garuda, Sriwijaya ABSTRACTLaw No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition is one of the Power of Economic Regulations, namely the power of the government to manage the market which includes the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as an institution that is authorized to conduct evaluations of the activities of business actors in Indonesia. Including business operators in the field of civil aviation, which is currently in the spotlight because the price of airline ticket prices has increased from 40% to 120% concurrently after the Operation Cooperation Agreement (KSO) was held between Garuda and Sriwijaya. On the basis of an investigation conducted by KPPU on the two airlines, the authors conducted a similar study regarding the indication of the cartel and dual position (Cross Ownership) between the two airlines. The author finds that there is no cartel in the agreement between the two airlines, but there are operational problems that make it difficult for the airline to survive with the previous fare. Even so, the tariff rates raised did not violate the maximum air transit rates set by the government. While the fact of concurrent positions did occur between the two airlines, up to now the KPPU has not made publications and clarifications on this issue.Keywords: Flight ticket, Cartel, Dual positions, Garuda, Sriwijaya