TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN MELALUI INTERNET DI INDONESIA (KAJIAN TERHADAP PASAL 28 AYAT (2) UU NO. 11 TH 2008 JUNCTO PASAL 45 AYAT (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Abstract

ABSTRAKPenerapan Undang-Undang Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet di Indonesia, terutama terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Selain itu, penelitian ini dimaksudkan juga untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi berkembangnya tindak pidana informasi yang bermuatan kebencian atau yang akrab disebut dengan ujaran kebencian (Hate Speech) di Indonesia. Kerangka teori dalam penelitian ini diantaranya Teori Kepastian Hukum, Teori Hak-Hak Alami, dan Teori Pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian hukum deskriptif analisis, pendekatan penelitian hukum doktrina. Metode penelitian hukum normatif dipilih dalam penelitian ini, melalui pengolahan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini diantaranya menganalisis penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Peranan teknologi informasi dalam kasus ini adalah informasi di website yang digunakan sebagai upaya menyelesaikan kasus tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya informasi yang bermuatan kebencian yaitu literasi publik terhadap informasi di media sosial dinilai masih rendah. Selain itu, motif politik serta kekuasaan juga menjadi salah satu faktor utama penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di media sosial di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu memperluas sarana pendidikan terkait dengan manfaat dan bahaya berteknologi kepada masyarakat agar masyarakat yang dalam hal ini sebagai konsumen menjadi lebih sadar tentang penggunaan media sosial yang baik dan benar.Kata Kunci: ITE, cybercrime, ujaran kebencian, penerapan. ABSTRACTApplication of the Criminal Act for Dissemination of Information That Gives a Sense of Hatred or Hostility Through the Internet in Indonesia, especially related to Article 28 Paragraph (2) of Law No. 11 Th 2008 Juncto Article 45 Paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions In addition, this research is also intended to find out the factors that influence the development of hate crime or hateful information (Hate Speech) in Indonesia. The theoretical framework in this study includes Legal Certainty Theory, Natural Rights Theory, and Criminal Theory. This study uses normative legal research methods, the nature of descriptive legal research analysis, doctrinal legal research approaches. The normative legal research method was chosen in this study, through data processing carried out by means of literature study. The results of this study include analyzing the application of Article 28 paragraph (2) of the ITE Law in conjunction with Article 45 paragraph (2) of the ITE Law. The role of information technology in this case is information on the website that is used as an effort to resolve the case. Factors that influence the development of hateful information that is the public literacy of information on social media is still considered low. In addition, political motives and power are also one of the main factors in the spread of hate speech in social media in Indonesia. Therefore, the government also needs to expand educational facilities related to the benefits and dangers of technology to the community so that people who in this case as consumers become more aware about the use of social media that is good and right.Keywords: ITE, cybercrime, hate speech, application.