QUO VADIS HUBUNGAN PASIEN DENGAN DOKTER DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

ABSTRAKPasien sebagai pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan dalam hubungannya dengan pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan berkedudukan sebagi konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tidak memberikan pelindungan secara spesifik terhadap pasien, bahkan hampir seluruh materinya tidak menyentuh atau tidak dapat diterapkan dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa pelayanan kesehatan, selain itu, perundang-undangan di bidang kesehatan sebagai peraturan khusus yang dirujuk oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen ternyata substansi mengenai perlindungan konsumen sama sekali tidak diaturnya dan bahkan menunjuk kembali kepada hukum umum yang berlaku, yakni KUHP dan KUHPerdata melalui tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang masih menggunakan prinsip tanggung jawab berdasar atas kesalahan yang harus dibuktikan sehingga menempatkan konsumen pengguna jasa kesehatan dalam posisi yang lemah Kata Kunci : Pasien, jasa pelayanan kesehatan.ABSTRACT Patients as those who use health services in conjunction with health service providers are located as consumers. Consumer Protection Act No.8 of 1999 does not provide specific protection for patients almost all of the material does not touch or cannot be applied in protecting users of health services, besides, legislation in the health sector as a special regulation that referred to by the Consumer Protection Act it turns out that the substance concerning consumer protection is not regulated at all and even points back to the applicable general law, namely the Criminal Code and the Civil Code through criminal prosecution and/or civil lawsuits that still use the principle of responsibility based on mistakes that must be proven thus placing health care consumers in a weak position Keywords: Patients, health services.