PENERAPAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 BESERTA PERMASALAHANNYA

Abstract

ABSTRAKPertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2016 telah berjalan melalui beberapa periode, namun diprediksi dalam pelaksanaannya belum dapat berjalan secara maksimal karena adanya hambatan dari berbagai sisi yang dialami selama pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan lembaga lain. Program ini telah diundangkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada 1 Juli 2016. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Penerapan Pengampunan Pajak dan Permasalahan dalam Penerapan Pengampunan Pajak. ABSTRACTNational economic growth in the past few years has tended to slow down which has an impact on the decline in tax revenue and has also reduced the availability of domestic liquidity which is needed to improve Indonesia's economic growth. On the other hand, much of the assets of Indonesian citizens are placed outside the territory of the Unitary Republic of Indonesia, both in the form of liquid and non-liquid, which should be utilized to increase domestic liquidity that can encourage national economic growth. The problem is that some of the assets that are outside the territory of the Unitary Republic of Indonesia have not been reported by the owner of the assets in the Annual Income Tax Return, so there are tax consequences that may arise when comparing with the assets that have been reported in the Annual Income Tax Return concerned . The application of tax amnesty in Indonesia based on Law Number 11 Year2016 has been going through several periods, but it is predicted that its implementation cannot run optimally due to obstacles from various sides experienced during its implementation. In implementing tax amnesty, the Directorate General of Taxes cooperates with related parties such as the Police, Corruption Eradication Commission (KPK), Indonesian Tax Consultant Association (IKPI), and other institutions. This program was promulgated in Law of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2016 concerning Tax Amnesty on July 1, 2016. Keywords: Tax Amnesty, Application of Tax Amnesty and Problems in Application of Tax Amnesty.