Analisis Yuridis Pasal 9 UU Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Yang Mengakibatkan Terjadinya Penelantaran Terhadap Istri Sehingga Terjadinya Pengajuan Gugat Cerai Pada Pengadilan Agama Cibinong

Abstract

ABSTRAKTindakan kriminal yang mengabaikan keluarga adalah kekerasan keempat dalam UU No. 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang- undang tentang PKDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tidak memberikan kualifikasi sistematis tentang suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan pengabaian. Saat ini, semua jenis kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan di Pengadilan dan penjara dianggap cara yang efektif untuk mengatasi insiden tindak pidana. Menurut Pasal 49 UU PKDRT, pelaku dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun atau denda Rp. 15.000.000 (lima juta rupiah) dan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengabaian keluarga termasuk tidak memberikan kehidupan bagi keluarga seperti tidak mendukung anak-anaknya secara finansial dan tidak mengurus keluarga, terutama ketika anggota keluarga sakit, tidak bertanggung jawab atas anggota keluarga seperti kelalaian ekonomi yang melarang mereka mendapatkan pekerjaan, tidak memenuhi kewajibannya seperti mengambil sesuatu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemiliknya, dan mengambil dengan paksa dan / atau memanipulasi properti anggota keluarga. Penjara atau denda tidak tepat dikenakan pada pelaku yang telah menelantarkan keluarganya karena tidak berarti apa-apa bagi korban. Dia harus mengganti kerugiannya. Satu tahun penjara yang dikenakan hakim judex juris dianggap tidak sesuai; nampaknya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan dan Pasal 4 UU PKDRT.Kata Kunci: Perkawinan, Keluarga, Kekerasan dalam rumah tangga. ABSTRACTThe criminal act that ignores the family is the fourth violence in Law No. 3/2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The law on domestic violence (domestic violence) does not provide systematic qualifications about an action that is categorized as an act of neglect. At present, all types of domestic violence are resolved in courts and prisons are considered effective ways to deal with criminal incidents. According to Article 49 of the PKDRT Law, the perpetrators were sentenced to 3 (three) years or a fine of Rp. 15,000,000 (five million rupiah) and this is contrary to the provisions in Article 4 of the PKDRT Law. The results showed that the crime of family neglect includes not providing life for the family such as not supporting their children financially and not taking care of the family, especially when family members are sick, not responsible for family members such as economic negligence that prohibits them from getting a job, does not meet obligations such as taking something without the knowledge and consent of the owner, and forcibly taking and / or manipulating the property of family members. Imprisonment or fines are improperly imposed on the offender who has abandoned his family because it does not mean anything to the victim. He has to compensate. One year in prison imposed by judex juris judge is considered inappropriate; it seems that the judge did not consider the facts found in the trial and Article 4 of the PKDRT Law.Keywords: Marriage, family, domestic violence.