PERUBAHAN PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL PASCA AMANDEMEN KONSTITUSI

Abstract

AbstrakPerubahan Amandemen Konstitusi memberikan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan perubahan paradigma dalam kehidupan politik yang berdampak terhadap sistem pembangunan hukum nasional. Paradigma dasar dari landasan ideal dan landasan konstitusional bagi strategi pembangunan hukum nasional ialah : Pancasila dan UUD Tahun 1945. Paradigma baru yang digunakan dalam stategi pembangunan nasional tidak lagi menggunakan GBHN karena disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah. Dengan dihapuskannya GBHN, sebagian pihak menilai konsistensi dan kontinuitas belum berjalam baik. Namun, wacana mengembalikan GBHN bukan solusi yang tepat untuk menjawab dugaan tidak berjalannya pembangunan nasional yang terpadu dan tersistemastis. Oleh sebab itu, segala kekuatan-kekuatan yang ada baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan nasional baik yang terdapat dalam GBHN maupun RPJPN dan RPJPM bisa ditelaah, dirumuskan dan dilaksanakan dengan tujuan mempercepat masyarakat adil sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Perlu dirumuskan formula baru dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif mengakomodir kepentingan daerah, menjaga prinsip kesinambungan pembangunan dan dapat memasukkan visi-misi dan program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang mengacu pada RPJPN. Kata Kunci : Perubahan Paradigma, Pembangunan Hukum Nasional, Amandemen Konstitusi.AbstractAmendments to the Constitution Amendments provide a fundamental change in the constitutional system of the Republic of Indonesia. This resulted in a paradigm shift in political life that affected the national legal development system. The basic paradigm of the ideal foundation and constitutional foundation for the national legal development strategy are: Pancasila and the 1945 Constitution. The new paradigm used in national development strategies no longer uses the GBHN because it is adapted to the changing state administration system. With the abolition of the GBHN, some parties considered that consistency and continuity had not gone well. However, the discourse to return the GBHN is not the right solution to answer the suspicion of the failure of the integrated and systematic national development. Therefore, all the forces that exist both in terms of planning, implementation and evaluation of national development programs both contained in the GBHN and RPJPN and RPJPM can be reviewed, formulated and implemented with the aim of accelerating fair society in accordance with the fourth paragraph of the opening of the 1945 Constitution. a new formula is formulated in participatory development planning that accommodates regional interests, maintains the principle of sustainable development and can incorporate the vision and mission and programs of the elected Presidential and Vice-President Pair that refers to the RPJPN. Keywords: Changes in Paradigm, Development of National Law, Amendment to the Constitution.