PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1951 TENTANG PENGAWASAN PERBURUHAN

Abstract

ABSTRAKJurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan mengenai perusahaan yang menghalang-halangi Pengawas Ketenagakerjaan yang akan masuk ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan, karena jika perusahaan tersebut menghalang-halangi pengawas ketenagakerjaan maka dapat diancam dengan tindak pidana ringan. Dalam jurnal penelitian ini menggunakan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Serang Perkara Nomor 4/Pid.Tipiring/2016/PN.Srg. yang menjatuhkan putusan tindak pidana ringan kepada seorang manajemen perrusahaan PT. Siemens Indonesia karena menghalang-halangi Pengawas Ketenagakerjaan saat akan memeriksa perusahaannya. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui peranan Pengawas Ketenagakerjaan, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan apakah dengan adanya putusan tindak pidana ringan tersebut dapat membuat efek jera bagi perusahaan-perusahaan lainnya. Peran Pengawas Ketenagakerjaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ketenagakerjaan. Karakteristik sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan membedakan perbuatan pidana di bidang ketenagakerjaan ke dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, subjek yang di ancam pidana terdiri atas pegawai (Pengawas Ketenagakerjaan) dan koporasi (pengusaha). Penerapan sanksinya dilakukan secara alternatif, yaitu pelaku tindak pidana dapat diterapkan salah satu sanksi. Juga tidak menganut sanksi minimal dan sanksi maksimal khusus. Nominal denda yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) yang tidak relevan untuk digunakan pada masa sekarang.Kata kunci: Pengawas Ketenagakerjaan, Perusahaan, Tindak Pidana Ringan. ABSTRACTThis research journal aims to find out clearly Labor Inspection in Companies based on Act Number 3 of 1951 concerning Labor Inspection concerning companies which prevent Labor Inspectors from going into the company to conduct inspections in the company, because if the company obstructs inspectors employment can then be threatened with minor criminal offenses. In this research journal, the case study of Serang Perkara District Court Number 4 / Pid.Tipiring / 2016 / PN.Srg. which handed down a verdict of a minor crime to a company management PT. Siemens Indonesia for blocking obstruct the labor inspector when checking his company. The purpose of this study is to be able to know the role of labor inspectors, criminal offenses in the field of labor and whether the existence of these minor criminal offenses can create a deterrent effect for other companies. The role of the labor inspector is to oversee the implementation of the laws and regulations that govern labor issues. The characteristics of criminal sanctions in Law Number 3 of 1951 concerning Labor Inspection distinguish criminal acts in the field employment in the form of crime and violations, subjects threatened with criminal law consist of employees (Labor Inspector) and coporation (employers). The application of sanctions is carried out alternatively, namely that a criminal offender can be subject to one of the sanctions. Also do not adhere to the minimum sanctions and special maximum sanctions. The nominal penalty referred to in Article 6 paragraph (4) is only Rp. 500, - (five hundred rupiah) which is not relevant to use today.Keywords: Labor Inspector, Company, Criminal Acts Light.