PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL GUNA MENDUKUNG TERWUJUDNYA IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF BAGI TERCAPAINYA KESEJAHTERAAN PEKERJA

Abstract

ABSTRAK Ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum pekerja alih daya dalam  pelaksanaan  hubungan  industrial untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif bagi tercapainya kesejahteraan pekerja  sudah sangat optimal. Optimalisasi perlindungan hukum tersebut terkait dengan Pasal 27  ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945;  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara khusus optimalisasi perlindungan pekerja  tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian implementasi perlindungan hukum pekerja alih daya tersebut belum optimal karena adanya kelemahan dalam Pasal 64. 65 dan Pasal 66  UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan  Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang  Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.  Kendala perlindungan hukum pekerja alih daya dalam  pelaksanaan  hubungan  industrial untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif bagi tercapainya kesejahteraan pekerja adalah (1) kurangnya sosialisasi peraturan tentang perlindungan hukum pekerja alih daya; (2) keterbatasan dukungan sumber daya aparatur instansi ketenagakerjaan dalam menyosialisasikan ketentuan hukum perlindungan pekerja kepada para pihak perusahaan maupun pekerja/buruh; (3) kecenderungan sikap aparatur yang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu; (4) Pasal 17 dan Pasal 32 Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tentang  Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang berpotensi membatasi perkembangan pekerjaan alih daya dan menimbulkan perselisihan pelaksanaan pekerjaan alih daya. Konsep perlindungan hukum pekerja alih daya dalam  pelaksanaan  hubungan  industrial untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif bagi tercapainya kesejahteraan pekerja adalah konsep yang mencakup tiga komponen perlindungan : pertama, perlindungan hukum  pekerja alih daya yang berkeadilan bagi semua pihak; kedua, perlindungan hukum pekerja alih daya untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif; dan ketiga,  perlindungan hukum pekerja alih daya  yang mendukung tercapainya kesejahteraan pekerja.Kata Kunci :  Perlindungan Hukum, Pekerja Alih Daya, Pelaksanaan Hubungan Industrial ABSTRACTLegal provisions governing the legal protection of outsourced workers in the implementation of industrial relations to support the realization of an investment climate that is conducive to achieving the welfare of workers is very optimal. The optimization of legal protection is related to Article 27 paragraph (2) and Article 28D of the 1945 Constitution; Law No.1 of 1970 concerning Work Safety; UU no. 3 of 1992 concerning Workers' Social Security; and Law No.13 of 2003 concerning Manpower. Specifically the optimization of workers' protection is contained in Law No. 13 of 2003 concerning Employment. However, the implementation of the legal protection of outsourced workers has not been optimal due to weaknesses in Article 64. 65 and Article 66 of Law 13 of 2003 concerning Labor and Manpower and Transmigration Regulation Number 19 of 2012 concerning Terms of Submission of Partial Execution of Work to Other Companies. Obstacles to the legal protection of outsourced workers in the implementation of industrial relations to support the realization of an investment climate conducive to achieving workers' welfare are (1) lack of socialization of regulations concerning the legal protection of outsourced workers; (2) limited support of the apparatus of manpower agencies in socializing the provisions of the legal protection of workers to the parties of the company as well as workers / laborers; (3) apparatus attitude which is influenced by certain interests; (4) Article 17 and Article 32 Minister of Manpower and Transmigration Number 19 of 2012 concerning Conditions of Submission of Partial Execution of Work to Other Companies that have the potential to limit the development of outsourcing work and cause disputes over the implementation of outsourcing work. The concept of legal protection of outsourced workers in the implementation of industrial relations to support the realization of an investment climate conducive to the achievement of workers' welfare is a concept that includes three components of protection: first, the legal protection of outsourced workers that is equitable for all parties; secondly, legal protection of outsourced workers to support the creation of a conducive investment climate; and third, legal protection of outsourced workers that supports the achievement of worker welfare.Keywords: Legal Protection, Outsourced Workers, Industrial Relations Implementation