ANALISIS KEABSAHAN KEPEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS NOMOR : 9/PT.G/2018/PN.SKB)

Abstract

ABSTRAK Wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau-pulau serta wilayahnya berada dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu Indonesia sangat menarik di mata dunia di karenakan Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang indah yang tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain. Sehingga banyak orang asing yang ingin sekali bertempat tinggal di Indonesia. Pengertian agraria dan hukum agraria meliputi bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Banyaknya permasalahan kepemilikan tanah yang terjadi di Indonesia menimbulkan perebutan hak atas tanah oleh kedua belah pihak serta juga dapat melibatkan pihak-pihak lain, berkaitan dengan orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia. Tentang sengketa tanah antara WNA dengan WNI yang dimana aturan ini di dasari oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di tulis UUPA. Dalam penulisan hukum ini penulis akan membahas siapa saja yang dapat memiliki tanah di Indonesia dan bagaimana keabsahan kepemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia serta permasalahan apa yang timbul apabila WNA menggunakan nama WNI sebagai pemegang Hak Milik atas tanah.               Kata Kunci : Keabsahan Hak Tanah, Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah Antara WNA dan WNI ABSTRACT Indonesia's territory is very broad and consists of various islands and its territory is from Sabang to Merauke. Therefore Indonesia is very attractive in the eyes of the world because Indonesia has a lot of beautiful natural wealth that is not widely owned by other countries. So that many foreigners who are eager to reside in Indonesia. The definition of agrarian and agrarian law covers the earth, water, and space as well as the natural wealth contained therein. The many problems of land ownership that occur in Indonesia lead to struggles over land rights by both parties and can also involve other parties, relating to foreigners who want to own land in Indonesia. Regarding land disputes between foreigners and Indonesian citizens, in which this regulation is based on the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations written in the Logga. In writing this law, the writer will discuss who can own land in Indonesia and how is the legal ownership of land by foreigners in Indonesia and what problems arise when foreigners use the name of Indonesian citizens as holders of ownership rights over land. Keywords: Legitimate Land Rights, Land Ownership, Land Disputes Between Foreigners and Indonesian Citizens