PEMIKIRAN MUHAMMAD HATTA TENTANG EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

This chapter focuses on Mohammad Hatta's thoughts on Sharia Economics embodied in the 1945 Constitution, namely articles 33 and 34. The method used in this study is library research using a nomative approach. The concepts implicit in these Articles give birth to important points including the concept of Community Economy, where Hatta is very upholding the values of justice and prosperity in society and economic activities must be carried out by all Indonesian people by creating a spirit of kinship, mutual support mutual cooperation and no interference from the colonial nation, this is intended so that the Indonesian people free from the shackles of the invaders. the realization of this People's Economy is in line with the word of Allah in QS. Al-Haysr: 7; QS. Al-Maidah: 120; QS. Al-Humazah; 1-3; QS. Al-Ma’un: 1-7; QS. At-Taubah: 34 and 71Keywords: Mohammad Hatta; 1945 Constitution; Islamic Economics.Tulisan ini fokus pada pemikiran Mohammad Hatta tentang Ekonomi Syariah yang diejawantahkan dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 33 dan 34. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dengan menggunakan pendekatan nomatif. Konsep-konsep yang tersirat dalam Pasal-Pasal ini melahirkan poin-poin penting diantaranya konsep Ekonomi Kerakyatan, dimana Hatta sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kemakmuran dalam bermasyarakat dan kegiatan perekonomian harus dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan cara menciptakan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan tidak ada campur tangan dari bangsa kolonial, hal ini dimaksud agar rakyat Indonesia terbebas dari belenggu penjajah.  Wujud implementasi Ekonomi Kerakyatan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Haysr: 7; QS. Al-Maidah: 120; QS. Al-Humazah; 1-3; QS. Al-Ma’un: 1-7; QS. At-Taubah: 34 dan 71Kata kunci: Mohammad Hatta; Undang-Undang Dasar 1945; Ekonomi Syariah.